Tanggal 2 Desember 1991, tujuh orang Presiden, mewakili tujuh Lions club yang ada di Medan, dihadapan Notaris Herman Saptaputra dengan Akte No.9, mendirikan Yayasan Lions Medan. Para Presiden club ini menjadi Badan Pendiri pertama juga menjadi Pengurus utama periode pertama (1991-1992) dengan susunan sebagai berikut :
Dengan anggota pengurus tambahan dari club-club Hadi Siswanto (Host), Jusuf D.Tjandra (Deli), Muchtar Yacob (Raya), Willy S Prayoga (Merdeka), Mia E. Tobing (Seruni), P F Andreas (Liberty), Yose Iskandar (Polonia) Selanjutnya s/d periode 2006-2007 Badan Pengurus ditetapkan oleh Badan Pendiri (para) Presiden club-club di Medan untuk masa satu tahun kedepan (Juli s/d Juni). Pengurus utama terdiri dari 7 (tujuh) orang masing-masing dari club yang berbeda. Anggota tambahan dari semua club untuk dapat menjadi saluran informasi YLM dari dan ke club-club.
Fungsi Yayasan Lions Medan adalah
Menjadi Badan Hukum penyelenggaraan kegiatan Lions Club di Medan
Menyantuni PPMLI-Medan : mendanai biayanya, menyusun Pengurusnya setiap tahun
Menyelenggarakan LJFS dan memanfaatkan hasilnya untuk PPMLI dan kegiatan Lions
Melaksanakan kegiatan sosial bersama dalam rangka HKSN, HAN dan HUT RI
Melaksanakan kegiatan sosial bersama lainnya yang mendapat persetujuan club-club
Pada tahun 2007 Yayasan Lions Medan berupaya menyesuaikan dengan UU tentang Yayasan. Melalui rapat pimpinan club-club ditetapkan Pembina Yayasan Lions Medan, yang kemudian menetapkan Pengurus dan Pengawas Yayasan Lions Medan untuk masa kerja 2007-2010. Amanat khusus kepada Pengurus adalah melaksanakan penyesuaian dengan UU RI tentang Yayasan sampai mendapat pengesahan Negara. Pelaksanaan amanat khusus ini ternyata tidak mencapai hasil yang diharapkan. Disamping alasan lain, juga karena akan berpisahnya club-club Medan dan sekitarnya dalam satu Distrik tersendiri, maka mungkin Yayasan Lions perlu dibuat dengan basis Distrik, tidak lagi Kota Medan saja. Setelah berhasilnya pembentukan Distrik 307-A2 di Konvensi tahun 2009 di Manado (yang usul pemekarannya dimulai sejak Konvensi tahun 2005 di Bali), Forum PDG di distrik 307-A2 sepakat dan memprakarsai pembentukan Yayasan Lions Clubs Indonesia Distrik 307-A2. Salah satu fungsinya ialah meneruskan fungsi Yayasan Lions Medan yang legalitasnya berakhir karena tidak disesuaikan dengan ketentuan UU tentang Yayasan. Sekretariat Lions Clubs Distrik 307-A2 dapat memakai fasilitas tempat Yayasan ini setiap tahun.
Susunan Dewan Pengurus Yayasan Lions Clubs Indonesia Distrik 307-A2 Periode 2018 - 2023